Sejumlah pertanyaan tentang sistem perusahaan semacam Biznas dan Hibatul Jazirah disampaikan kepada al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Saudi Arabia. Secara ringkas, sistemnya adalah meyakinkan konsumen (calon anggota) untuk membeli barang atau produk dengan syarat dia juga berusaha meyakinkan konsumen lain (calon anggota) yang lain untuk membeli. Demikian juga, konsumen berikutnya meyakinkan konsumen yang lain untuk membeli, begitu seterusnya.
Setiap kali level (jenjang) para member bertambah, level pertama akan mendapatkan bonus lebih besar, bisa mencapai ribuan real. Setiap member juga dituntut meyakinkan orang-orang berikutnya (downline) untuk bergabung demi mendapatkan bonus besar yang mungkin akan dia peroleh jika dia berhasil merekrut member baru pada level berikutnya dalam skema para anggota tsb. Ini yang di sebut dengan at-taswig al-harami (pemasaran sistem piramida) atau asy-syabaki (pemasaran sistem jaringan/network (MLM).
Jawaban:
Alhamdulillah. Al-Lajnah menjawab pertanyaan di atas dengan jawaban sebagai berikut.
Sistem semacam itu hukumnya haram. Alasannya, fokus transaksi tersebut adalah bonus, bukan produknya. Sebab, bonusnya bisa mencapai puluhan ribu disaat harga produk hanya beberapa ratus. Jika setiap orang diberi dua pilihan tersebut, tentu ia akan memilih bonusnya. Oleh karena itu, tumpuan perusahaan-perusahaan tersebut dalam pemasaran dan promosi adalah menonjolkan bonusnya yang besar yang bisa didapatkan oleh setiap member, disertai tawaran yang menggiurkan dg keuntungan yang melimpah sebagai imbalan dari modal yang sedikit-yang itu adalah harga produknya. Maka dari itu, produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perushaan tsb hanyalah kamuflase dan batu loncatan untuk memperoleh bonus dan keuntungan. Dengan demikian, jika model transaksinya seperti itu, hukumnya haram menurut syariat berdasarkan alasan-alasan berikut:
1. Transaksi ini mengandung unsur riba dengan dua macamnya: riba al-fadhl dan riba nasi'ah.
2. Sistem itu termasuk gharar (ketidakjelasan antara untung dan rugi) yang diharamkan secara syar'i.
3. Sistem ini memiliki ciri "memakan harta orang dengan cara yang batil".
Sebagai member, seseorang membayar sedikit uang (-berkedok pendaftaran atau pembelian paket produk perdana, red.-) dengan tujuan mendapat uang yang lebih banyak. Ini adalah bentuk pembayaran uang untuk memperoleh uang dalam jumlah yang berbeda, secara tempo. Ini adalah riba yang diharamkan berdasarkan dalil dan ijma' . Produk yang dijual oleh perusahaan kepada member tidak lain sekedar kamuflase dalam tukar-menukar, yang sebenarnya bukan tujuan inti para member, sehingga tidak berpengaruh dalam hukum.
Seorang member tidak mengetahui apakah ia akan berhasil dalam meraih jumlah member baru yang ditargetkan ataukah tidak. Sistem MLM ini sendiri, bagaimanapun berlangsungnya, pasti akan sampai pada titik akhir tempat kita berhenti. Saat seorang member bergabung dengan sistem piramida ini, ia tidak tahu apakah ia akan berada pada level puncak sehingga meraup untung, ataukah ia akan terus berada pada level bawah sehingga ia akan merugi. Kenyataannya, mayoritas anggota skema piramida ini mengalami kerugian kecuali beberapa saja yang berada pada level atas (yang berada di puncak piramida/elite distributor menikmati komisi besar bukan karena hasil penjualannya sendiri, tetapi dari hasil jerih payah level bawah, red). Akibatnya, kebanyakannya merugi. Ini hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua hal dan yang dominan justru yang dikhawatirkan. Nabi Muhammad Sholallahu alaihi wasalaam telah melarang transaksi gharar sebagaimana riwayat Muslim dalam kitab Shahih-nya.
Tidak ada yang mendapatkan manfaat dari transaksi ini selain perusahaan dan member yang mau diberi bonus oleh perusahaan dengan tujuan menipu yang lain. Inilah yang diharamkan oleh dalil Al Qur'an, sebagaimana dalam firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, melainkan dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama-suka diantara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisaa:29)
4. Sistem ini mengandung kecurangan dan penipuan terhadap orang lain.
Ini dlihat dari sisi menampakkan produk sebagai tujuan inti dari sistem ini, padahal hakikatnya tidak demikian. Juga dilihat dari sisi iming-iming bonus besar kepada mereka (bahkan dibumbui success story, red) yang seringkali justru tidak menjadi kenyataan. Ini termasuk penipuan yang haram menurut syariat. Nabi telah bersabda: "Barang siapa menipu kami, dia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim dalam kitab Shahih-nya)
Beliau juga bersabda:
"Penjual dan pembeli itu punya hak memilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang, transaksi keduanya akan diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta dan tidak berterus terang, akan dihilangkan keberkahan transaksi keduanya." (Muttafaqun 'alaihi)
Adapun yang mengatakan bahwa sistem ini tergolong dalam hukum makelaran/brokerage, tidaklah benar. Makelaran adalah sebuah transaksi yang memberikan upah/komisi atas penjualan barang kepada makelar/broker. Adsapun dalam MLM, member-lah yang membayar untuk memasarkan produk. Makelar sendiri tujuannya benar-benar menjual barang. Berbeda halnya dengan MLM, tujuan hakikinya adalah memasarkan bonus, bukan produk. Dengan itu, seorang member menjual produk kepada orang yang menjual, kepada orang yang menjual, kepada orang yang menjual, dan seterusnya. Berbeda halnya dengan makelar yang menjual produk kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Jadi, perbedaan keduanya jelas.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa bonus-bonus itu termasuk di alam bab hibah (pemberian), ini juga tidak benar. Andaipun benar itu hibah, tidak semua pemberian itu dibolehkan secara syar'i. Hibah yang disebabkan peminjaman adalah riba. Oleh karena itu, sahabat Abdullah bin Salam mengatakan kepada Abu Burdah:
"Sesungguhnya engkau berada di daerah yang riba telah mengakar. Jika engkau mengutangi seseorang lalu ia menghadiahimu seikat jerami, sekarung gandum atau sekarung qatt (salah satu jenis makanan hewan), janganlah engkau terima karena itu termasuk riba." (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya)
Hibah/pemberian itu hukumnya sama dengan hukum sebab pemberian itu. Oleh karena itu, Nabi Sholallahu alaihi wasalam bersabda kepada pegawainya (yang bertugas mengumpulkan zakat, red) yang datang kepada beliau seraya berkata, "Ini untuk Anda, sedangkan ini hadiah untukku." Nabi pun berkata : "Tidakkah engkau duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu engkau tunggu apakah kamu akan diberi hadiah atau tidak?" (Muttafaqun 'alaihi)
Bonus-bonus (dalam MLM) tersbut jelas diadakan karena keikutsertaan dalam pemasaran berjenjang ini. Maka dari itu, nama apapun yang disematkan, baikhadiah, hibah maupun yang lainnya, tidak mengubah hakikat/esensi dan hukumnya sedikit pun.
Yang perlu dicatat, p[erusahaan apapun yang muncul di pasaran, yang pemasarannya mengikuti sisten pemasaran berjenjang atau piramida (MLM) semacam perusahaan Seven Diamond, SmartWay, GoldQuest, hukumnya tidak berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan walaupun produk yang ditawarkan berbeda.
Allah Subhanahu wa Ta'ala lah yang memberi taufik, semoga shalawat serta salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shabatnya. Amiin.
source: Asy Syariah ed. 68/ 2011, hal: 73-75

No comments:
Post a Comment